Latar Belakang
Dalam rencana strategi Nasional Making Prenancy Safer (MPS) di Indonesia 2001-2010 di sebutkan bahwa dalam konteks rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat 2010. Visi MPS adalah kehamilan hidup dan sehat, dam Misi MPS adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian maternal dan neonatal melalui pemantapan system kesehatan untuk manajemen akses terhadap intervensi yang cost effective berdasarkan bukti ilmiah yang berkualitas (Saifuddin,2002).
Dari survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dan Tata biro Pusat Statistik (BPS), angka kematian ibu dalam kehamilan dan persalinan di seluruh dunai mencapai 515 ribu jiwa pertahun. Ini berarti seorang ibu meninggal hampir setiap menit karena komplikasi karena kehamilan dan persalinannya (dr.Nugraha,2007).
Kematian dan kesakitan ibu sebenarnya dapat dikurangi atau di cegah dengan berbagai usaha perbaikan dalam bidang pelayanan kesehatan obstertri. Pelayanan kesehatan tersebut dinyatakan sebagi bagian integeral dari pelayanan dasar yang terjangkau seluruh masyarakat, kegagalan dalam penanganan kasus kedaruratan obstetric pada umumnya disebabkan oleh kegagalan dalam mengenal resiko kehamilan, keterlambatan rujukan, kurangnya sarana yang memadai untuk perawatan ibu hamil dengan resiko tinggi maupun pengetahuan tenaga medis, paramedis, dan penderita dalam mengenal Kehamilan Resiko Tinggi (KRT) secara dini, masalah dalam pelayanan onsstetri, maupun kondisi ekonomi(Syamsul,2003)
Tingginya angka kematian ibu dan anak umumnya akibat ahli kebidanan atau bidan terlambat mengenali, terlambat merujuk pasien keperawatan yang lebih lengkap, terlambat sampai di tempat rujukan, dam terlambat di tangani (Anonim,2002).
Dari survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dan Tata biro Pusat Statistik (BPS), angka kematian ibu dalam kehamilan dan persalinan di seluruh dunai mencapai 515 ribu jiwa pertahun. Ini berarti seorang ibu meninggal hampir setiap menit karena komplikasi karena kehamilan dan persalinannya (dr.Nugraha,2007).
Kematian dan kesakitan ibu sebenarnya dapat dikurangi atau di cegah dengan berbagai usaha perbaikan dalam bidang pelayanan kesehatan obstertri. Pelayanan kesehatan tersebut dinyatakan sebagi bagian integeral dari pelayanan dasar yang terjangkau seluruh masyarakat, kegagalan dalam penanganan kasus kedaruratan obstetric pada umumnya disebabkan oleh kegagalan dalam mengenal resiko kehamilan, keterlambatan rujukan, kurangnya sarana yang memadai untuk perawatan ibu hamil dengan resiko tinggi maupun pengetahuan tenaga medis, paramedis, dan penderita dalam mengenal Kehamilan Resiko Tinggi (KRT) secara dini, masalah dalam pelayanan onsstetri, maupun kondisi ekonomi(Syamsul,2003)
Tingginya angka kematian ibu dan anak umumnya akibat ahli kebidanan atau bidan terlambat mengenali, terlambat merujuk pasien keperawatan yang lebih lengkap, terlambat sampai di tempat rujukan, dam terlambat di tangani (Anonim,2002).